Ketua Depicab SOKSI Kabupaten Kampar, Eka Sumahamid :

Musda X  DPD II Bisa Jadi Cacat Hukum

Di Baca : 3433 Kali
Ketua Depicab SOKSI Kabupaten Kampar Riau, Eka Sumahamid 

Dalam surat instruksi tersebut, memprioritaskan penyelenggaraan Musda Golkar tingkat Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020.

Artinya, proses penyelenggaraan Musda kenapa disetting hanya lebih kurang 10 hari terhitung pembentukan kepanitiaan. Apalagi Kabupaten Kampar tidak melaksanakan Pilkada di tahun 2020.

Akibatnya, Kader lain yang berpotensi ikut dalam kompetisi pemilihan terutama yang berada di luar sistem DPD II Partai Golkar Kampar tidak diberikan waktu dan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pemilik suara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar